cat-right

Sosialisasi Program “Super Kasih” Jakarta

Sosialisasi Program Super Kasih oleh BPLHD Jakarta(Jakarta 26/10/10) Program SUPER merupakan program nasional dari Kementrian Negara Lingkungan Hidup RI yang dikenal dengan nama SUPERKASIH (Surat Pernyataan Kali Bersih). Program pengendalian pencemaran ini diterapkan dengan maksud untuk mempercepat penaatan pengelolaan limbah yang berasal dari hasil kegiatan/usaha sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Di Provinsi DKI Jakarta program ini telah berjalan memasuki tahun ke 4 (empat) dan pada tahap awal diterapkan diwilayah pesisir pantai utara Jakarta.

Mengingat kualitas lingkungan di Provinsi DKI Jakarta semakin menurun dari waktu ke waktu, maka penerapan program tersebut di Provinsi DKI Jakarta diintegrasikan dalam pengendalian pencemaran 6 (enam) aspek limbah, yaitu:

1. Pengendalian pencemaran air limbah proses
2. Pengendalian pencemaran air limbah domestik
3. Pengendalian pencemaran emisi sumber bergerak (kendaraan bermotor)
4. Pengendalian pencemaran emisi sumber tidak bergerak dari proses dan utilitas (cerobong)
5. Pengendalian pencemaran limbah bahan berbahya dan beracun (B3)
6. Pengendalian pencemaran limbah padat (sampah)

Pengelolaan 6 (enam) aspek limbah tersebut dilakukan oleh kegiatan/usaha berdasarkan peraturan yang berlaku dan dinyatakan dalam Surat Pernyataan Peningkatan Kinerja Pengelolaa lImbah. Surat Pernyataan tersebut wajib ditandatangani oleh pimpinan puncak perusahaan dan juga akan ditandatangani oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI.

Sebagai langkah awal, yang telah dilakukan adalah inventarisasi dan identifikasi limbah dari kegiatan/usaha yang kemudian ditetapkan sebagai beban awal limbah.

Pengelolaan limbah yang dinyatakan dalam SUPER akan dilakukan oleh kegiatan usaha peserta program SUPER secara bertahap sesuai dengan program kerja yang ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu tahun). Dalam hal ini pembinaan akan dilakukan oleh BPLHD Provinsi DKI Jakarta selama 2 (dua) tahun. Terhitung setelah penandatanganan, diwajibkan bagi kegiatan/usaha membuat laporan kemajuan setiap 3 (tiga) bulan sebagai bahan pemantauan BPLHD Provinsi DKI Jakarta.

sumber: bplhd.go.id



Leave a Reply